Merek Dagang dapat didaftarkan dengan mengisi Formulir No-1 yang disediakan oleh kantor pendaftaran Merek Dagang. Ada berbagai bentuk yang tersedia di registri untuk berbagai jenis pendaftaran merek dagang seperti merek layanan, merek kolektif, dll. Permohonan harus diajukan di kantor catatan Merek Dagang di wilayah tersebut sesuai dengan tempat usaha. Tempat bisnis di sini berarti tempat di India di mana pemiliknya menjalankan bisnisnya. Jika dia menjalankan bisnis di lebih dari satu tempat, maka tempat bisnis akan menjadi tempat utama (yaitu kantor pusat) tempat bisnis di India. Jika orang tersebut tidak memiliki tempat usaha di India tetapi memiliki tempat tinggal di India maka tempat tinggal seperti itu akan menjadi alamatnya untuk tempat usaha di India. Dalam hal, siapa yang tidak memiliki tempat usaha di India maka pemohon harus memberikan alamat untuk Layanan di India hak merek.
Pemohon harus memberikan rincian seperti nama pemilik, tempat usaha dan alamat, tanggal pertama penggunaan merek dagang, nama merek dagang yang digunakan atau yang diusulkan untuk digunakan, pengadilan yang akan memiliki yurisdiksi jika ada pelanggaran, terjemahan apa pun atau transliterasi nama merek dagang (jika ada), salinan representasi merek dagang, dll, dan detail lainnya yang diperlukan dalam formulir. Setelah pengarsipan, kantor Merek harus mengeluarkan nomor aplikasi untuk Merek Dagang yang pendaftarannya tertunda. Setelah menerima nomor aplikasi, seseorang dapat menggunakan TM di samping nama Merek Dagang, misalnya. INTEPAT ??. Setelah pendaftaran selesai, seseorang dapat menggunakan r dalam lingkaran di samping nama merek dagang terdaftar, misalnya. CADBURY®.
Setiap modifikasi atau amandemen dapat dilakukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang bahkan setelah penerimaannya oleh kantor catatan merek Dagang. Kantor pendaftaran Trademark setelah menerima aplikasi harus mengiklankan aplikasi merek dagang untuk oposisi. Jika ada oposisi muncul maka kedua belah pihak harus membuktikan kedudukan mereka dengan bukti yang diperlukan sebelum Registrar of Trademark. Setelah itu, setelah menerima bukti yang tepat, Panitera dapat memutuskan apakah merek dagang terapan dapat didaftarkan atau tidak.
Jika merek dagang terdaftar maka entri ke dalam daftar dibuat termasuk:
• Alamat tempat utama bisnis pemilik di India
• Partikuler perdagangan, pekerjaan atau bisnis dari pemilik
• Ruang lingkup pendaftaran yaitu kelas barang atau jasa
• Tanggal aplikasi konvensi (jika ada)
• Jika tanda adalah tanda kolektif atau sertifikasi atau tanda lainnya
• Pendaftaran dilakukan dengan persetujuan dari pemilik
• Kantor pendaftaran Merek Dagang yang sesuai dengan merek dagang.
Setelah itu, Sertifikat Merek Dagang yang terdaftar dikeluarkan dalam Formulir no-2.
Seluruh prosedur pendaftaran dapat memakan waktu sekitar 18 bulan atau lebih dari tanggal permohonan.